banner 970x250

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Soroti Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di Sultra

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Des 2025 02:59 0 166 Admin

IKONSULTRA.COM : JAKARTA — Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di dua lembaga strategis pemerintah pusat, yakni Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia pada Rabu (17/12/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik sekaligus fungsi kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan keprihatinan atas aktivitas PT. Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT. Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT. Expert Engineering (GE), dan PT. Galangan Makmur Sejahtera (GMS) yang diduga menjalankan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, keempat perusahaan tersebut juga disinyalir melakukan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan izin yang semestinya dimiliki.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi perizinan, tetapi berkaitan langsung dengan kedaulatan negara atas ruang laut serta kelestarian ekosistem pesisir.

“Ruang laut adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Tidak boleh ada perusahaan yang seenaknya memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi dari negara. Jika ini dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan wibawa hukum dan masa depan lingkungan,” tegas Edrian Saputra dalam orasinya.

Edrian juga menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) harus segera melakukan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas keempat perusahaan galangan kapal tersebut.

“Kami mendesak Ditjen PSDKP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galangan kapal yang diduga tidak memiliki PKKPRL. Apabila terbukti melanggar, Polsus PWP3K harus segera melakukan penyegelan lokasi kegiatan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Selain persoalan ruang laut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta turut menyoroti dugaan pelanggaran di sektor lingkungan hidup. Berdasarkan surat penyampaian informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum tercatat dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.

Edrian Saputra menilai fakta tersebut sebagai indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan aktivitas tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ada dokumen resmi dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan kegiatan mereka belum terdaftar dalam proses persetujuan lingkungan. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata Edrian.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh, terbuka, dan menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami mendesak KLH untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional keempat perusahaan tersebut sampai dokumen lingkungan dan izin usaha mereka dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Lebih jauh, Edrian menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Namun, jika ada investasi yang justru merusak lingkungan dan mengabaikan aturan, maka itu harus dihentikan,” ujarnya.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga mengingatkan bahwa aktivitas galangan kapal tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran laut, hingga konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

“Kalau ruang laut rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah nelayan dan masyarakat pesisir. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi,” kata Edrian.

Melalui aksi ini, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta berharap KKP RI dan KLH RI dapat segera mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut demi menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA