
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, Saat Memberikan Remisi Kepada Warga Binaan Rutan Unaaha.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST hadir dalam acara pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha yang berlokasi di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Minggu pagi (17/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinan Sapan. Turut hadir pula Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, perwakilan Kejari Konawe yakni Kasi Pidum, Camat Tongauna Muh. Idil, Kapolsek Tongauna IPDA Ateng Djaelani, serta para kepala desa se-Kecamatan Tongauna.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, menyampaikan bahwa pada peringatan HUT RI tahun ini terdapat 466 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 198 orang menerima Remisi Umum, sementara 266 orang memperoleh Remisi Dasawarsa. Lima orang di antaranya bahkan langsung dinyatakan bebas.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan penerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan tepat pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Hari kemerdekaan ini adalah milik seluruh anak bangsa, termasuk warga binaan. Remisi yang diberikan pemerintah merupakan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” jelas Yusran Akbar.
Ia pun menekankan bahwa pemberian remisi hendaknya dijadikan dorongan bagi para warga binaan untuk semakin memperbaiki diri dan kelak kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Merdeka… merdeka… merdeka!” seru Bupati Konawe penuh antusias.
Laporan: Redaksi.



Tidak ada komentar