banner 970x250

Ratusan Buruh Terdampak, SIPB Tambang Pasir Diminta Dipercepat

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 20:23 0 12 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Terhentinya aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe akibat persoalan perizinan mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Ratusan buruh angkut kehilangan pekerjaan, sementara aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut ikut terdampak.

Kondisi tersebut memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera mempercepat proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Warga menilai lambannya proses perizinan tidak hanya menghambat kegiatan usaha, tetapi juga mengancam sumber penghidupan ratusan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan pasir.

Ketua Projo Sulawesi Tenggara, Irvan Umar, meminta pemerintah daerah segera hadir dan memberikan solusi atas belum jelasnya proses perizinan yang telah diajukan oleh sejumlah perusahaan.

“Mendesak kepada pemerintah daerah untuk hadir memberikan solusi terkait mendeknya polres perizinan pasir yang telah di ajukan oleh perusahaan yang sampai saat ini belum ada kejelasan, pertanyaannya kenapa prosesnya lamban? Ada apa?” ujar Irvan Umar.

Ia menegaskan, jika pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian terkait percepatan perizinan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dengan menduduki Kantor Bupati Konawe.

Menurut Irvan, penghentian aktivitas pertambangan pasir telah menimbulkan efek domino yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para buruh muat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut.

Keluhan juga datang dari para buruh yang terdampak langsung. Mereka mengaku sudah lebih dari sepuluh hari tidak memiliki pekerjaan sejak aktivitas penambangan dihentikan.

“Sudah lebih 10 hari pasca penambang menghentikan aktivitasnya kami buruh bingung mau kerja apa dan hidup dari mana , kami harap pemerintah segera turun memberikan solusi terhadap Pertambangan pasir karena mempengaruhi nasib keluarga kami,” kata Salam, salah satu ketua kelompok buruh muat pasir di Konawe.

Sebelum aktivitas tambang berhenti, para buruh mengaku dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun sejak aktivitas penambangan terhenti, sumber pendapatan tersebut ikut terputus sehingga sebagian dari mereka terpaksa mencari pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup.

Di sisi lain, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Konawe menyatakan terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan pasir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus APRI Konawe, Ilham Kiling, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“APRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilham.

Menurutnya, percepatan penerbitan SIPB menjadi salah satu langkah yang perlu didorong. Namun upaya tersebut membutuhkan dukungan dan koordinasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah.

“Kami di APRI akan mendorong beberapa perusahaan yang sudah siap secara persyaratan dokumen namun kami butuh dukungan dari pemerintah daerah dalam hal membantu mengkonsolidasikan dengan pihak penyedia atau kontraktor pemenang tender proyek yang didanai dari dana APBD Konawe, agar bisa melakukan kerja sama untuk mendapatkan kontrak kerja sama pengadaan material pasir agar, dalam bentuk kontrak kerja sama antar pengusaha penambang pasir yang dokumen persyaratan pendukungnya sudah siap,” ujar Ilham.

APRI menegaskan bahwa kepastian hukum melalui penerbitan izin menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi ratusan warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan pasir di Konawe. Tanpa adanya kepastian tersebut, dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat dikhawatirkan akan semakin meluas.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA