
IKONSULTRA.COM : JAKARTA – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali disorot. Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga negara, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat (09/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES). Massa mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas atas aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KES tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ia menegaskan bahwa kewajiban RKAB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Ada dugaan kuat perusahaan ini menjalankan operasi pertambangan tanpa RKAB yang disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Pandi Bastian di hadapan massa aksi.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB untuk PT KES. Menurut mereka, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
IPMKU Jakarta juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas operasional perusahaan. PT KES diduga telah melakukan pembukaan kawasan hutan, termasuk pembangunan jalan hauling untuk pengangkutan material tambang.
“Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Pandi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa serta aktivis lingkungan terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan negara, serta memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa IPMKU Jakarta akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas terhadap PT Kembar Emas Sultra.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Kembar Emas Sultra serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar