
IKONSULTRA.COM : KENDARI – Seorang manajer di Koperasi Karya Samaturu, berinisial K, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak kekerasan seksual. Laporan tersebut dibuat oleh W (18), seorang karyawan swasta, pada Selasa (02/12/2025).
Insiden itu disebut terjadi di kantor koperasi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Aksi terakhir yang dialami korban berlangsung pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam pengaduannya, W menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ia sedang berbincang dengan dua rekannya di kantor. Secara tiba-tiba, terlapor K mendekat dan diduga melakukan tindakan tak pantas, mulai dari mencolek bagian pinggang hingga menyentuh area lehernya.
“Terlapor mendekatkan badannya di belakang saya hingga saya bisa merasakan bagian tubuhnya menempel di punggung,” jelas korban dalam laporannya.
Ketegangan meningkat saat korban berusaha bangkit untuk menghindar, namun K diduga justru memeluknya dari belakang, mendorong tubuhnya, dan mencoba menarik korban masuk ke salah satu ruangan di kantor. Korban yang merasa terancam kemudian melawan sambil menangis hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku.
Akibat trauma atas kejadian tersebut, W memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap Polresta Kendari dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, SH, selaku pendamping korban, menegaskan bahwa perkara ini perlu menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Harapannya, laporan ini segera diproses. Karena akibat kejadian itu, korban W keluar dari tempat kerjanya,” ujar Fadri.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa K bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Beberapa pegawai lain disebut pernah menjadi korban, namun tidak berani melapor karena posisi K sebagai manajer.
“Laporan ini penting agar ada efek jera dan menghentikan praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen koperasi maupun terlapor K masih terus dilakukan.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar