
Foto Ilustrasi, Sumber: Google. IKONSULTRA.COM : KOLUT – Seorang pria berinisial T (41) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, harus berurusan dengan hukum setelah diduga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.15 WITA dini hari di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, melalui Kasi Humas Polres Kolut Aipda Ahmad Syaiful, mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,90 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan 100 sachet plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp1.150.000, satu dompet warna pink, serta satu unit handphone merek Vivo Y29 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” ujar Iptu Badmar Ricky P, kepada awak media Selasa (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Redaksi
Tidak ada komentar