banner 970x250

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Rancangan APBD 2024

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Nov 2023 16:10 0 214 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Tahun 2024, Rabu (08/11/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi oleh Wakil Ketua Rusdianto, SE, MM serta PJ Bupati Dr. H Harmin Ramba, SE, MM. Serta dihadiri Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, perwakilan Kejari Konawe, Polres Konawe dan sejumlah Kepala Dinas Lingkup Pemda Konawe.

Dalam kesempatan itu, Harmin Ramba menyampaikan, proyeksi APBD tahun 2024 sebesar Rp.1,8 triliun. Proyeksi anggaran tersebut sudah termasuk pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) periode 2024 – 2029.

Lebih lanjut, Pj Bupati Konawe mengatakan, rangkaian proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe ini merupakan Rencana Keuangan Tahunan yang kemudian akan dibahas dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.

Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun 2024 ini juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Konawe tahun 2024–2026.

“Dimana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu transformasi pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.

Harmin Ramba menyebut, dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Konawe tahun anggaran 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.872.933.939.388. Pendapatan ini akan menyesuaikan dalam pembahasan sesuai dengan keputusan pemerintah terkait alokasi dana transfer pusat serta potensi Pendapatan Asli Daerah yang masih dapat dimaksimalkan

Selanjutnya, belanja daerah yang direncanakan pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.871.600.116.003,- (satu triliun, delapan ratus tujuh puluh satu miliar, enam ratus juta, seratus enam belas ribu, tiga rupiah). Belanja ini juga akan menyesuaikan dalam pembahasan sesuai dengan pedoman umum penyusunan APBD 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk teknis penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya.

Dan dari sisi pembiayaan daerah pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 34.346.567.615,-. (tiga puluh empat milyar, tiga ratus empat puluh enam juta, lima ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima belas rupiah). Penerimaan pembiayaan ini perlu untuk di tinjau ulang sesuai dengan kondisi fiskal daerah Kabupaten Konawe.

2. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 35.680.391.000,-. (tiga puluh lima milyar, enam ratus delapan puluh juta, tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Pengeluaran ini untuk membiayai utang Pinjaman pada PT SMI.

“Kami berharap pemaparan ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat–rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Konawe selanjutnya. Akhir kata marilah kita memanjatkan doa Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita tetap diberikan keselamatan, perlindungan dan kesehatan serta kemampuan, dalam mengemban tugas pengabdian kita masing–masing demi Pembangunan, Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Konawe. Harapan kami semoga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024 dapat dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun 2024,” pungkas Harmin Ramba.

Menanggapi pemaparan PJ Bupati Konawe terkait RAPBD Kabupaten Konawe tahun 2024, lima Fraksi di DPRD Kabupaten Konawe menyatakan bersepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut RAPBD tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.

Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Gerindra – Perindo, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi PDIP – PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Konawe Gemilang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA