banner 970x250

Pemeriksaan Jurnalis Tuai Protes, Polres Konawe Beri Penjelasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Des 2025 23:42 0 66 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) menyampaikan protes keras terhadap langkah Polres Konawe yang memanggil jurnalis Amanahsultra.com, Ifal Chandra Moluse, untuk memberikan klarifikasi, Selasa (02/12/2025).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya, Law Office Jn & Jn Partner, pada 8 November 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

Ifal Chandra dimintai klarifikasi setelah memuat berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” pada portal Amanahsultra.com. Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit, di mana ia menjawab 23 pertanyaan penyelidik yang dituangkan dalam berita acara.

Menurut KKJ Sultra, langkah Polres Konawe tidak sesuai koridor hukum karena sengketa terkait pemberitaan tidak termasuk delik pidana. Organisasi ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme etik dan profesional di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, pemanggilan jurnalis dianggap bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Polres Konawe Beri Penjelasan

Tanggapan Polres Konawe disampaikan oleh Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK. Ia menuturkan bahwa langkah pemanggilan Ifal dilakukan agar terlapor bisa memberikan keterangan menanggapi laporan yang sebelumnya masuk dari pihak Yusrin Usbar.

“Permintaan klarifikasi ini sebagai bentuk keberimbangan agar kedua belah pihak mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama,” jelas Taufik Hidayat, Selasa (02/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses klarifikasi berlangsung tanpa tekanan atau intimidasi dan seluruhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau kami tidak lakukan klarifikasi, itu juga bisa berdampak pada institusi. Kami nanti dianggap berpihak, baik ke pelapor maupun terlapor,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya Menunggu Gelar Perkara

Taufik Hidayat menambahkan bahwa klarifikasi terhadap terlapor diperlukan sebagai dasar untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah permintaan klarifikasi, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau ranah Dewan Pers. Jika masuk ranah Dewan Pers, tentu penyelidikan akan kami hentikan dan perkara dilimpahkan ke Dewan Pers,” tutupnya.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA