
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025 mencatat fakta mengejutkan. Tidak satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 922/2026 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup/Sestama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, Kabupaten Konawe memperoleh nilai 32,11 dan masuk dalam kategori Kabupaten Sedang. Dengan capaian tersebut, Konawe berada di peringkat 269 nasional atau urutan 234 pada kategori Kabupaten Sedang.
Nilai itu menempatkan Konawe dalam status pembinaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kondisi ini menjadi sinyal perlunya pembenahan serius dalam tata kelola persampahan di daerah.
Di sisi lain, data yang dihimpun menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe memiliki sekitar 350 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah sumber daya manusia tersebut dinilai seharusnya mampu menjadi bagian dari solusi persoalan sampah. Ke depan, manajemen pengelolaan perlu ditingkatkan agar potensi SDM yang ada tidak terbuang sia-sia.
Sementara itu, Kota Kendari melalui SK Nomor 1031/2026 mencatat nilai 59,00 dan menempati peringkat 12 kategori Kota Sedang. Meski lebih tinggi dibanding Konawe, angka tersebut tetap belum memenuhi ambang batas untuk meraih predikat Adipura.
Hasil evaluasi periode Januari hingga Desember 2025 memastikan tak ada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria Adipura Kencana maupun Adipura. Situasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, agar melakukan pembenahan signifikan bila ingin bersaing pada penilaian berikutnya.
Kriteria dan Bobot Penilaian
Penilaian kinerja pengelolaan sampah mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
Secara garis besar, terdapat tiga kriteria utama dengan pembobotan sebagai berikut:
Anggaran dan Kebijakan (20%)
Meliputi persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), serta pemisahan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).
SDM dan Fasilitas (30%)
Mencakup rasio ketersediaan sumber daya manusia pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana serta fasilitas pengelolaan sampah (95%).
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%)
Terdiri atas aspek penanganan sampah di sumber (80%) dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebesar 20%.
Prasyarat dan Rentang Nilai
Selain indikator tersebut, terdapat sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi daerah, di antaranya tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta penerapan minimal metode controlled landfill pada TPA.
Adapun rentang predikat penilaian ditetapkan sebagai berikut:
Adipura Kencana: Nilai di atas 85
Adipura: Nilai 75–85
Sertifikat Menuju Kota Bersih: Nilai 60–75
Kota dalam Pembinaan: Nilai 30–60
Kota dalam Pengawasan: Nilai 0–30
Gerakan Indonesia ASRI
Merespons capaian tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026, guna mendorong penguatan partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah.
Dalam edaran itu, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI dengan fokus pada empat aspek utama:
Aman: Penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, peningkatan penerangan dan keamanan lingkungan, serta pengendalian sampah dan limbah berbahaya.
Sehat: Pengelolaan sanitasi dan air bersih, pengendalian pencemaran, serta pengaktifan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Resik: Kerja bakti rutin, optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, serta inspeksi berkala kebersihan lingkungan kerja.
Indah: Penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman dan ruang publik, penertiban reklame yang tidak estetis, serta peremajaan atap seng secara bertahap.
Pelaksanaan gerakan tersebut diwajibkan melibatkan seluruh ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat. Gubernur bertugas melakukan pembinaan lintas kabupaten/kota, sementara bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Adapun kegiatan Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta, serta setiap hari Jumat di area publik yang diawali dengan olahraga bersama hingga menjelang Salat Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar