banner 970x250

Izin Dipertanyakan, Aktivitas Pabrik Beton PT RSK Dikeluhkan Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 05:26 0 50 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) disinyalir menjalankan aktivitas pekerjaan di Kabupaten Konawe tanpa mengantongi izin operasional resmi.

Seharusnya, setiap perusahaan yang membuka usaha dan melakukan kegiatan di daerah wajib menuntaskan seluruh proses perizinan sebelum beroperasi. Tanpa legalitas, aktivitas perusahaan dapat berpotensi menabrak aturan serta menimbulkan kerugian terhadap daerah.

PT Razka Sarana Konstruksi diketahui menjadi pemasok beton pada proyek pembangunan jalan Adipura–Rahabangga di Kabupaten Konawe. Untuk menunjang suplai beton tersebut, perusahaan mendirikan batching plant atau pabrik pengolahan beton di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Pantauan awak media di lokasi pabrik pada Rabu (10/12/2025), terlihat sejumlah kendaraan angkutan material serta alat berat keluar masuk area pabrik. Truk pengaduk beton (molen) juga tampak hilir mudik tanpa adanya petugas pengatur lalu lintas (flagman) maupun pengamanan di sekitar lokasi.

Kondisi ini dinilai berisiko, mengingat batching plant berdiri tepat di pinggir jalan poros jalur dua Asinua yang ramai dilalui kendaraan.

Keluhan pun muncul dari warga sekitar. Salah seorang warga Asinua mengaku aktivitas batching plant menyebabkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu pemukiman.

“Ribut kalau malam, belum lagi debunya terbang kemana-mana, dekat sekali dengan pemukiman,” ujar warga Asinua yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut berharap pemerintah kelurahan dapat mengambil tindakan agar aktivitas pabrik dihentikan pada malam hari.

Untuk memastikan kelengkapan izin lingkungan, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe. Namun, Kabid Lingkungan, Rasnitatin, belum dapat memberikan kepastian.

“Saya lagi di luar daerah, nanti saya cek pak,” janji Rasnitatin.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait kesesuaian tata ruang pendirian pabrik, Kabid Tata Ruang Dinas PU Konawe, Amelia, menyampaikan bahwa izin pembangunan bangunan berada pada kewenangan Bidang Cipta Karya.

“Untuk PBG ada di Bidang Cipta Karya, sedangkan untuk kesesuaian Tata Ruang, harus di cek dulu di OSS,” ungkapnya.

Di sisi lain, perwakilan PT RSK, Amir, mengklaim bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh izin dan persyaratan yang dibutuhkan. Meski begitu, dokumen perizinan tersebut tidak diperlihatkan secara langsung kepada awak media.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA