banner 970x250

Pemkab Konawe Percepat Perizinan Usaha Lewat OSS Berbasis Risiko

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 15:32 0 95 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menggenjot percepatan perizinan usaha dengan mengandalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Skema ini diklaim mampu memangkas birokrasi sekaligus membuka kran investasi di daerah, seiring target pemerintah daerah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Upaya tersebut dijalankan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konawe sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Hilirisasi BKPM RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Konawe, Muhammad Palaiman, S.Sos., MT, melalui Kepala Bidang Kebijakan Penanaman Modal Mulyadin, S.Sos., menyebut regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penataan sistem perizinan agar lebih sederhana, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang berlaku untuk seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar.

“Dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas dijelaskan mengenai mekanisme pemberian legalitas usaha, mulai dari perizinan dasar hingga perizinan lanjutan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perizinan berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS. Sementara untuk risiko menengah dan tinggi, diperlukan pemenuhan persyaratan tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, Mulyadin menegaskan OSS dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit, sekaligus mempercepat proses perizinan dan memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Konawe.

“Melalui OSS, seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Ini memudahkan masyarakat karena dapat mengurus izin usaha kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.

Selain itu, DPMPTSP Konawe juga menyiapkan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan sistem digital.

“Kami siap membantu dan mendampingi masyarakat agar seluruh pelaku usaha di Konawe memiliki legalitas usaha yang sah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe menargetkan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini tidak hanya mendorong arus investasi, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA