banner 970x250

DPRD Konawe Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan 36 Ha di Kelurahan Anggabia

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jun 2023 01:16 0 195 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 36 ha yang berlokasi di Kelurahan Anggabia, Kecamatan Anggaberi, seluas 36 hektar. (06/06-2023).

Diketahui, lahan seluas 36 ha tersebut dipersoalkan kepemilikannya antar dua kubuh yaitu Bu Randa dari Kelurahan Anggaberi dengan keluarga tewewe dari Kelurahan Tuoy.

Sementara yang mengklaim dari keluarga Bu Randa, karna mereka merasa tanah tersebut merupakan wilayah mereka atau orang tuanya dengan dibuktikan adanya kuburan dan tanaman/ pohon.

Dalam kegiatan RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H.Ardin,S.Sos,M.Si, didampingi Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs Tajuddin Dongge bersama Anggota Hermansyah Pagala, Ginal Sambari, serta turut hadir dari pihak Kecamatan Anggaberi, BPN Konawe, serta masyarakat rumpun pemilik lahan.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak baik dari pihak Kecamatan, BPN, terkait persolan sengketa lahan seluas 36 ha antara kedua kubu tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos,M.Si, mengambil kesimpulan.

H. Ardin Menyebut, jika dilihat secara hukum, pembuktian tanah ada dua, secara fisik atas kepemilikan dan secara administrasi. Dalam artian, jika dia kepemilikan fisik misalkan dia punya kuburan orang tua, tanaman tumbuh dan lain sebagainya itu penguasaan fisik yang dikuasai oleh mungkin orang tua terdahulu.

Kemudian kalau secara administrasi, mungkin ada ahli waris dalam bentuk surat ada surat ahli waris yang ditujukan apa dari A ke si B mengenai tanahnya. Itu secara hukum.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak Kelurahan dan Camat agar terus melakukan mediasi antara kedua kubu tersebut dengan dibarengi pengumpulan data – data lahan yang disengketakan dan tentunya dibarengi sikap adil dan netral dari pemerintah setempat.

“Kita belum bisa menyebut titik kordinatnya karena kami belum bisa melihat titik kordinatnya dan terletak di Kelurahan Andabia. Jadi tadi sudah jelas dalam pertemuan tadi bahwa kita harapkan agar mediasi tetap jalan,” imbuhnya.

Kemudian, bagi kedua belah pihak, jika tidak berkenang dan tidak sepakat dengan jalur mediasi, maka kami persilahkan untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

“Nanti proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap lokasi tanah yang disengketakan,” Jelass Ketua DPRD Konawe.

Disisi lain, H. Ardin pun berharap, bahwa pihak DPRD Konawe dan juga pemerintah Kecamatan sangat menginginkan persolan ini dapat dimusyawarahkan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Karena masih dari dua rumpun keluarga yang sama, seharusnya dilakukanlah musyawarah dengan baik,” pungkasnya.

 

Penulis : Aris Syam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA