
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil melaksanakan eksekusi pembayaran denda senilai Rp 2 miliar dari Damsus Antameng alias Damsus, terpidana kasus penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Diketahui, eksekusi tersebut merupakan bagian dari implementasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1397 K/PID.SUS-LH/2023 tertanggal 16 Juni 2023. Putusan itu mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, setelah sebelumnya Damsus dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kajari Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (23/7/25).
Sebelumnya, Damsus sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 25 Oktober hingga 10 November 2022. Setelah itu, statusnya berubah menjadi tahanan kota sampai 2 Januari 2023. Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh sempat memvonis bebas dirinya. Namun, JPU segera mengajukan kasasi pada 9 Januari 2023, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 17 Huruf b dan Pasal 35 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kajari Konawe menekankan bahwa keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, khususnya dalam menangani kejahatan lingkungan hidup, meskipun institusi tengah berada dalam masa peralihan kepemimpinan.
“Ini menjadi warisan moral bagi kami. Hukum tidak boleh melemah, meski kepemimpinan akan berganti. Semoga ini menjadi pesan tegas bagi pelaku pertambangan ilegal agar menghentikan praktik-praktik merusak lingkungan,” kata Musafir.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari Konawe, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang telah mengawal proses hukum ini hingga selesai.
“Prestasi ini bukan hanya milik Kejaksaan, tapi juga untuk masyarakat Konawe. Kami harap, siapa pun Kajari berikutnya dapat melanjutkan semangat penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada keadilan lingkungan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar