banner 970x250

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kabag Umum Konawe Kembali Dijadwalkan Diperiksa

waktu baca 3 menit
Rabu, 25 Mar 2026 14:09 0 79 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya mencapai lebih dari Rp9,2 miliar masih terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe disebut kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe berinisial Y. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui tidak menghadiri panggilan pertama dari penyidik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK., S.IK., saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026), membenarkan adanya rencana pemanggilan ulang itu.

“Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait serta menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

“Kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.

AKP Taufik juga menepis kabar yang beredar terkait penghentian kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Meski begitu, kepolisian belum mengungkapkan waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan lanjutan terhadap Kabag Umum Setda Konawe tersebut.

Sebelumnya, beredar spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi kekuasaan dalam proses penanganan perkara maupun pelaksanaan audit.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam laporan itu, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada beberapa pos anggaran, termasuk belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum senilai Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat pula anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat pengeluaran untuk sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Temuan lainnya mencakup belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar yang juga belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

AKP Taufik menjelaskan, khusus untuk temuan pada Bagian Humas dan Protokoler, hasil audit kerugian negara telah diterima dan perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Untuk Bagian Humas, hasil auditnya sudah keluar dan sesuai tahapan akan kami gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini mencuat di tengah masa peralihan pemerintahan Kabupaten Konawe dari Bupati sebelumnya, Kery Saiful Konggoasa, kepada Penjabat (Pj) Bupati Harmin Ramba.

Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan dalam perkara ini, di antaranya mantan Kabag Umum berinisial S, Kabag Umum aktif berinisial Y, serta mantan Kabag Humas dan Protokol berinisial EK.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA