banner 970x250

Foto Disebar di Karangan Bunga Berisi Hinaan, Warga Kendari Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 14:52 0 52 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Seorang perempuan berinisial TA (25) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat kepolisian, setelah foto dirinya dicetak pada karangan bunga dan baliho yang dilengkapi kalimat berisi penghinaan. Media tersebut dipajang di area pelaksanaan wisuda dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Berasal dari Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, TA mendatangi Polresta Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara bersama kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, pada Selasa (02/12/2025).

TA merasa direndahkan secara sengaja karena gambarnya diedit dengan kata-kata tidak pantas, kemudian dipertontonkan di ruang publik.

Di Polresta Kendari, ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyebaran konten berisi penghinaan atau pencemaran nama baik secara digital.

Selain itu, laporan lain juga dilayangkan ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan maupun ucapan.

“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar lalu dicetak di baliho dan karangan bunga, kemudian dipajang di lokasi wisuda,” tegas Ahmad.

Menurutnya, tindakan itu bukan perbuatan spontan, melainkan memiliki indikasi perencanaan. Ia menuturkan bahwa proses membuat desain, mencetak, dan memasang baliho berukuran besar tentu memerlukan waktu, anggaran, dan koordinasi pihak tertentu.

TA juga mengalami dugaan perlakuan tidak menyenangkan saat prosesi wisuda berlangsung di sebuah hotel ternama di Kota Kendari pada Senin (01/12/2025).

Ahmad menyebut, ada seorang perempuan yang diduga menarik rambut TA di dalam ruangan acara, yang seharusnya hanya bisa dimasuki undangan resmi.

“Ada orang yang bukan tamu wisuda tetapi bisa masuk dengan leluasa. Bahkan posisi tempat duduk klien kami langsung diketahui, padahal peserta yang hadir banyak. Ini menunjukkan dugaan adanya pihak internal yang terlibat,” ujarnya.

Kuasa hukum meminta Polresta Kendari dan Polda Sultra memproses laporan tersebut secara tegas, termasuk memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian tindakan yang membuat kliennya vir al serta mengalami kerugian secara moril.

 

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA