banner 970x250

Gubernur Andi Sumangerukka Serahkan Remisi, 34 Warga Binaan di Sultra Langsung Bebas

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Agu 2025 17:42 0 179 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

Penyerahan remisi digelar melalui upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., tampil sebagai inspektur upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.

Upacara berlangsung khidmat dan turut dihadiri jajaran Forkopimda Sultra, pejabat struktural Kanwil, para kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Tahun ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.193 warga binaan untuk Remisi Umum (RU) dan 2.341 untuk Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Dari jumlah tersebut, Menteri menetapkan 2.142 warga binaan berhak menerima RU dan 2.339 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa. Adapun selisih dari usulan tetap akan mendapatkan remisi susulan setelah perbaikan administrasi.

Khusus pada momentum ini, 34 warga binaan langsung menghirup udara bebas. Mereka terdiri atas 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 orang dari LPKA Kendari, 2 orang dari LPP Kendari, 4 orang dari Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha, dan 5 orang dari Rutan Raha.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Sultra ditegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

ā€œPemberian remisi bukanlah semata-mata keringanan hukuman dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,ā€ ujarnya.

Menteri juga menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan tidak hanya sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga dari kebodohan, kemiskinan, dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menyebutkan, remisi yang diberikan kali ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan.

ā€œRemisi Umum kepada 1.945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, menunjukkan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, mereka yang mendapat remisi adalah yang taat aturan dan berkelakuan baik,ā€ jelasnya.

Ia menambahkan, Remisi Dasawarsa merupakan momentum langka yang hanya terjadi sekali dalam sepuluh tahun, dan tahun ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Sejumlah warga binaan yang menerima remisi pun menyampaikan rasa syukur dan berjanji menjalani kehidupan lebih baik setelah bebas.

Upacara penyerahan remisi ini menjadi momentum berharga, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri.

Berikut data Remisi Tahun 2025 Wilayah Sultra:

Usulan Remisi Umum: 2.193 → Disetujui: 2.142

Usulan Remisi Dasawarsa: 2.341 → Disetujui: 2.339

Total Warga Binaan Bebas: 34 orang.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA