banner 970x250

Aktivis Lingkungan Konsel Diduga Dikriminalisasi Usai Protes Aktivitas Tambang PT IFISHDECO

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Jan 2026 21:41 0 180 Admin

IKONSULTRA.COM : KONSEL– Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang aktivis bernama Iwan harus berhadapan dengan proses hukum usai menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di wilayah pesisir Kecamatan Tinanggea, Selasa (13/1/2026).

Kasus ini bermula dari aksi penolakan yang dilakukan Iwan bersama warga setempat terhadap dugaan penimbunan laut dan pembabatan hutan mangrove di pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional tambang nikel PT IFISHDECO yang disinyalir berjalan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Alih-alih mendapat respons atas dugaan kerusakan lingkungan, Iwan justru dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dituding merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, laporan yang disebut-sebut berasal dari pihak perusahaan.

Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan dugaan kriminalisasi ini turut melibatkan intervensi aparat kepolisian. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan di daerah.

Saat ditemui, Iwan menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“PT IFISHDECO saya duga telah beraktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Iwan kepada Terakata.co, pada selasa (13/1/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tuduhan menghalangi aktivitas perusahaan sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan lingkungan.

“Saya menduga pihak perusahaan mengambil dalih bahwa saya menghalangi aktivitas perusahaan. Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan lingkungan hidup,” katanya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya telah lebih dahulu melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISHDECO ke Polres Konawe Selatan. Namun, laporan tersebut dinilainya tidak ditangani secara maksimal.

“Bukannya mendapatkan pelayanan hukum yang adil, Polres Konsel justru menindaklanjuti laporan dari seorang karyawan PT IFISHDECO yang diduga mendapat kuasa dari perusahaan untuk melaporkan saya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seharusnya aparat kepolisian memproses kedua laporan secara seimbang dan profesional. Dugaan aktivitas tambang di luar IUP, menurutnya, semestinya diselidiki bersamaan dengan laporan terhadap dirinya.

“Seharusnya penyelidikan dilakukan terhadap dua laporan itu secara bersamaan. Saya dilaporkan karena dianggap menghalangi aktivitas tambang, sementara saya juga melaporkan perusahaan atas dugaan aktivitas di luar IUP. Faktanya, saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Iwan menyayangkan sikap Polres Konawe Selatan yang ia nilai tidak objektif dan cenderung melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Seharusnya ini menjadi ruang bagi kepolisian untuk menyikapi persoalan secara adil, saya menilai ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA