banner 970x250

Setelah Putusan MA, Warga Wawonii Minta Tambang PT GKP Hentikan Aktivitas

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Nov 2025 19:22 0 79 Admin

IKONSULTRA.COM : KONKEP – Perlawanan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali memuncak. Sejumlah warga menduduki area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Jumat (20/11/2025),

Aksi ini berlangsung menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) perusahaan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Putusan Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November 2025 tersebut memperkuat kemenangan warga pada putusan sebelumnya, sekaligus memastikan pencabutan IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare di kawasan hutan Wawonii. Bahkan Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Menteri LHK mencabut izin yang selama ini mengizinkan produksi bijih nikel di pulau kecil tersebut.

Keputusan hukum itu dinilai masyarakat sebagai kemenangan strategis bagi perjuangan masyarakat pesisir dan pulau kecil di Indonesia yang selama ini menghadapi ekspansi industri ekstraktif. Aktivitas pertambangan di pulau kecil secara jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial.

Luka Panjang Tambang Nikel di Wawonii

Pulau Wawonii memiliki luas sekitar 715 km² dan dihuni lebih dari 38 ribu jiwa. Kehidupan masyarakat bertumpu pada laut dan kebun. Namun sejak 2010, ruang hidup ini tergerus oleh empat blok konsesi tambang yang dikuasai tiga perusahaan anak usaha Harita Group, yakni PT GKP, PT Bumi Konawe Mining, dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.

Operasi tambang terutama oleh PT GKP meninggalkan rentetan konflik. Warga menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan, merusak tanaman, hingga memicu konflik agraria. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya 44 warga Wawonii mengalami kriminalisasi sejak 2010 hingga 2025, dijerat mulai pasal pengrusakan hingga Undang-Undang ITE.

Kerusakan lingkungan turut dirasakan. Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, sumber air utama warga, berubah keruh kuning kecoklatan akibat aktivitas pembangunan jalan hauling tambang. Warga terpaksa mencari sumber air lain yang jaraknya jauh dan kualitasnya kurang memadai.

PT GKP Diduga Masih Beroperasi

Meski izin tambang telah dicabut, warga menyebut perusahaan tetap melakukan aktivitas. Hal itu disampaikan Mando, salah satu pejuang warga Wawonii, yang memastikan masih adanya alat berat di lokasi bekas IPPKH.

“Masih ada tiga ekskavator dan satu bulldozer yang beraktivitas di area bekas IPPKH hari ini. Kami mendesak perusahaan segera menarik seluruh alat berat dan menyelesaikan reklamasi yang hingga kini terbengkalai,ā€ tegasnya.

JATAM menilai keberadaan alat berat tersebut menunjukkan pembangkangan terhadap hukum.

ā€œKebebalan PT GKP adalah bukti bagaimana hukum bisa diabaikan ketika berhadapan dengan raksasa tambang. Harita Group menjadi salah satu aktor utama perusak pulau-pulau kecil, dari Wawonii hingga Obi,ā€ ujar Juru Kampanye JATAM, Hema Situmorang.

Enam Tuntutan Warga

Dalam aksi pendudukan lahan bekas IPPKH tersebut, masyarakat menyampaikan enam tuntutan:

* Penyelesaian reklamasi dan pemulihan lingkungan secara tuntas.

*Pengembalian seluruh lahan pertanian milik warga.

*Pemeriksaan hukum terhadap PT GKP dan seluruh pemegang IUP di Wawonii.

*Penghentian total aktivitas PT GKP dan angkat kaki dari Pulau Wawonii.

*Pencabutan seluruh IUP yang mengancam ruang hidup masyarakat.

*Penghapusan seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Indonesia.

Warga menegaskan aksi pendudukan akan terus berlanjut hingga seluruh aktivitas tambang benar-benar hilang dari Pulau Wawonii.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA