banner 970x250

Tipidkor Konawe Dalami Dua Dugaan Korupsi

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 12:06 0 7 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe terus mengintensifkan penanganan dua perkara dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe. Kedua kasus tersebut kini memasuki tahap krusial dengan menunggu Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor serta keterangan ahli.

Dua perkara yang sedang ditangani masing-masing terkait dugaan penyimpangan dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan dugaan penyelewengan dana rutin di Kecamatan Morosi.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM mengatakan, penanganan kasus tersebut masih menunggu hasil audit resmi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Penanganan dua perkara ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli,” ujar IPTU Rahman melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyidik bekerja secara bertahap. Pada tahap penyelidikan dilakukan permintaan audit investigatif, kemudian dilanjutkan audit perhitungan kerugian negara pada tahap penyidikan, disertai keterangan ahli.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana korupsi.

“Tahapan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengarah pada penetapan tersangka yang harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kedua perkara tersebut, baik pada kasus dugaan korupsi dana insentif Disnakertrans maupun dugaan penyimpangan dana rutin di Kecamatan Morosi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas calon tersangka. Namun, penyidik memastikan telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat.

“Sudah ada pihak-pihak yang mengarah, tetapi kami masih menunggu hasil audit resmi,” tambahnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana insentif Disnakertrans yang ditangani sejak 2024 telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta.

Sementara itu, pada kasus dugaan korupsi dana rutin di Kecamatan Morosi, ditemukan indikasi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kecamatan disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Sejumlah kegiatan bahkan diduga bersifat fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta.

Unit Tipidkor Polres Konawe menegaskan, proses penanganan kedua perkara tersebut akan terus berlanjut hingga tahap penetapan tersangka setelah hasil audit resmi dan keterangan ahli diterima.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA