
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, serta enam Raperda inisiatif DPRD, pada Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili, S.T.
Dari jajaran Pemerintah Daerah, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Konawe. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut mengikuti jalannya rapat.

Pada kesempatan itu, Sekda Konawe menyampaikan sambutan tertulis Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., yang tidak dapat hadir secara langsung.
Dalam sambutannya, Sekda Ferdinand menegaskan bahwa Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas keadilan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Bantuan hukum ini bukan semata-mata kebutuhan sosial, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegas Ferdinand.
Melalui regulasi tersebut, Pemda Konawe berupaya memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan masyarakat miskin tidak lagi terkendala faktor ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum, baik pada perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program bantuan hukum memerlukan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD serta masyarakat secara luas.
“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara konstruktif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” harapnya.
Dengan penyerahan dokumen Raperda tersebut, diharapkan tahapan pembahasan dapat segera dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Konawe.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar