banner 970x250

Diduga Gelapkan Rp46 Juta, Pengawas SPBU Konsel Diamankan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Des 2025 15:03 0 153 Admin

IKONSULTRA.COM : KONSEL – Kasus penggelapan dana terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito, Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pengawas SPBU berinisial A (25) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti menyelewengkan uang perusahaan sebesar Rp46 juta.

Dana yang berasal dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut diketahui digunakan pelaku untuk aktivitas judi online. A diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 26 Desember 2025.

Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan penggelapan dana operasional SPBU yang diterima pihak kepolisian beberapa waktu sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan secara berulang selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat 5 Juni dan Sabtu 6 Juni 2025.

Saat kejadian, A menjabat sebagai pengawas SPBU yang bertanggung jawab mengontrol kegiatan operasional, menerima setoran penjualan BBM dari operator, serta menyusun laporan pemasukan harian.

“Pada 5 Juni 2025, pelaku menerima setoran hasil penjualan BBM sebesar Rp20 juta dari operator. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi pelaku melalui BRI Link yang berada di depan SPBU,” ungkap Welliwanto, Jumat (26/12/2025).

Aksi tersebut kembali dilakukan keesokan harinya. Pelaku kembali menerima setoran dari operator dan mentransfer dana ke rekening pribadinya sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp20 juta dan Rp6 juta. Dengan demikian, total dana yang digelapkan mencapai Rp46 juta.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA