
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin,S.Sos.M.Si.(foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Penyelenggara pemilu dipandang sebagai kategori profesional lantaran dituntut memiliki keahlian dan keterampilan yang spesifik.
Olehnya itu, idealisme Pemilu dapat berjalan jujur dan adil tentu harus bersifat operasional. Profesionalitas penyelenggara Pemilu menjadi kata kunci untuk mewujudkannya. Kata profesional disebutkan dalam UU Pemilu sebagai asas yang harus dipedomani para penyelenggara Pemilu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., meminta agar penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk bekerja secara profesional dan penuh integritas.

Hal ini Ardin sampaikan atas beredarnya informasi salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Uepai, Lambuya, Puriala, Onembute) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe atas dugaan pemalsuan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe 2 periode itu mengatakan, bahwa penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu bekerja sesuai amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mana salah satu poinnya penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas senantiasa menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil.
“Penyelenggara pemilu harus bekerja profesional, negara kita menggelontorkan anggaran yang begitu besar agar pelaksanaan Pemilu berjalan sukses tanpa ada kecurangan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe 5 periode ini menyampaikan, laporan dari salah satu lembaga masyarakat tentang salah satu caleg memalsukan ijazah saat pendaftaran bisa mencederai pelaksanaan pesta demokrasi jika terbukti kebenarannya.
“Jujur saja hal ini mengganggu iklim demokrasi kita, harapan kita semoga hal ini tidak terbukti. Karena jika terbukti oknum tersebut menggunakan ijazah palsu maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh penyelenggara Pemilu,” Katanya.

Perlu diketahui, LSM LIRA Kabupaten Konawe sebelumnya telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten MW ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.
MW dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.
Laporan : Redaksi
Tidak ada komentar