
Pelaku FA bersama Barang Bukti yang diamankan Satreskoba Polres Konawe.(foto:ist) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Seorang pemuda berinisial FA (23) warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Konawe lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023).
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni, SH, mengungkapkan, kronologi penangkapan FA terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Desa Anggopiu kec. Uepai kab. Konawe.
Ia menyebut, jika pihaknya menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FA ditempat tersebut.

“Kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap FA, dan ditemukan 1 bekas pembungkus makanan ringan merek Sponge Crunch warnah coklat berisikan beberapa sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55.74 gram.
Kemudian, petugas juga menemukan timbangan warnah silver kombinasi orange yang ditemukan belakang rumah, yang di sembunyikan di rumput dekat pohon pisang. 1 unit HP Merk Relmi serta 1 bekas botol remason yg berisikan beberapa sachet kosong.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” imbuhnya.
Selanjutnya, Petugas kemudian membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Aris Syam
Tidak ada komentar