
IKONSULTRA.COM : KENDARI – Perseteruan antara kuasa hukum kasus dugaan pelecehan anak kembali memasuki babak baru. Kuasa Hukum pelapor, Nasruddin, dan Kuasa Hukum terpidana Mansur, Andri Darmawan, saling beradu argumentasi setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim sebagai bukti baru.
Tangkapan layar tersebut disebut merupakan percakapan antara Mansur dan salah satu murid ketika ia masih menjadi pengajar di MUAS, sekitar empat tahun silam. Nasruddin menyebut, isi obrolan itu mengindikasikan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh Mansur.
Ia menegaskan bahwa materi percakapan itu turut menjadi rangkaian alat bukti yang telah disampaikan di persidangan.
“Dalam persidangan, tiga saksi sudah diperiksa, termasuk korban, orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, serta bukti chat WhatsApp dari Mansur,” kata Nasruddin.
Menurutnya, percakapan tersebut memperlihatkan sikap yang tidak patut ditunjukkan oleh seorang pendidik agama.
“Kalau ada yang bilang Mansur orang baik-baik, saya bisa buktikan sebaliknya. Ada chat WA Mansur terhadap muridnya ketika dia masih mengajar di MUAS,” ungkapnya sambil menunjukkan tangkapan layar yang dimaksud.
Dalam isi chat itu, lanjut Nasruddin, Mansur meminta seorang murid bercadar untuk membuka penutup wajahnya. Ia mempertanyakan etika tindakan tersebut.
“Dia mengirim pesan kepada seorang anak yang bercadar dan menyuruhnya membuka cadar. Logis tidak bagi seorang ustadz? Ini yang harus diketahui oleh publik, termasuk PGRI. Bukti chat ini juga terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Namun pernyataan itu langsung dibantah pihak terpidana. Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menolak seluruh klaim yang disampaikan Nasruddin. Ia menyatakan bahwa chat yang beredar tidak autentik.
“Itu jelas editan. Format nomornya saja keliru. Di WhatsApp, nomor yang belum tersimpan hanya menampilkan kode +62, lalu langsung diikuti angka delapan. Bukan +620. Ini basic, dan sangat mudah dibuktikan,” tegas Andri.
Andri juga menyebut bahwa riwayat percakapan tersebut tidak pernah dijadikan barang bukti dalam proses persidangan, serta telah disanggah di dalam putusan hakim.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui itu. Dalam putusan juga dijelaskan, ia memang pernah menanyakan foto saksi anak, tetapi untuk memastikan jenis kelamin karena suara yang bersangkutan terdengar seperti laki-laki,” ucapnya.
Ia menuduh Nasruddin telah menyebarkan informasi yang menyesatkan publik. Menurut Andri, chat yang dibagikan bukanlah dokumen resmi yang tercatat di pengadilan.
“Jaksa hanya menyita dua bukti: rekaman dan chat antara korban pelecehan dan orang tua korban. Tidak pernah ada bukti chat Mansur dengan murid sewaktu di MUAS. Itu bukan barang bukti. Makanya saya bilang, dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar