
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini berada di fase akhir penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran di KPU Kabupaten Konawe Utara dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara hampir rampung dan penyidik segera mengambil langkah penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,”
ujar Aswar usai memaparkan hasil ekspose perkara dugaan Korupsi KPU Konut dan proyek Keramba Beton bersama auditor di Kejati Sultra, Kamis (13/11/2025).
Aswar menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,”
ungkapnya.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima oleh KPU Konawe Utara untuk pelaksanaan Pilkada.
Meski pihak kejaksaan telah mengantongi nama calon tersangka, Aswar belum bersedia mengungkapkan identitasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kami menemukan bukti perbuatan pidana yang mengarah kepada calon tersangka tersebut,”
tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe) sempat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Konawe pada Jumat (24/10/2025). Para mahasiswa menuntut agar kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di tubuh KPU setempat.
Selain perkara dana hibah Pilkada Konut, Kejari Konawe juga tengah menangani kasus lain, yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Keramba Beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Status perkara ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Kamis, 26 Juni 2025.
Proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya pada tahun 2021 dan merupakan program dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Aswar menyebutkan bahwa proses tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2025.
“Penetapan tersangka untuk dugaan korupsi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan November ini setelah proses penyidikan rampung,”jelasnya.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar