banner 970x250

SK PPPK Paruh Waktu Konawe Diserahkan Tanpa Bupati, Praktisi Hukum: Janggal dan Tak Transparan

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Des 2025 23:53 0 84 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Beredarnya informasi mengenai penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe yang disebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.

Sorotan tersebut muncul lantaran penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati Konawe. Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar, mengingat SK tersebut secara administratif ditandatangani oleh kepala daerah.

Kritik keras disampaikan oleh Risal Akman, SH, MH, Ketua Tim Hukum Tenaga Honorer sekaligus Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha, yang saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap Bupati Konawe di Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Risal, tidak dilibatkannya Bupati dalam penyerahan SK tersebut patut diduga sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada dinas teknis, padahal secara hukum kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada Bupati sebagai penandatangan SK.

“SK PPPK itu ditandatangani oleh Bupati, bukan oleh bawahannya. Maka, apa pun alasannya, tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada Bupati,” terang Risal kepada media ini, Rabu (31/12/2025).

Ia juga mengaku heran, karena praktik tersebut dinilai berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, penyerahan SK pengangkatan pegawai seharusnya dilakukan langsung oleh kepala daerah sebagai pemegang kebijakan tertinggi.

“Anehnya, dari sekian banyak kepala daerah di Indonesia, justru di Kabupaten Konawe penyerahan SK pengangkatan pegawai kontrak tidak dilakukan oleh Bupati sebagai pengambil kebijakan tertinggi daerah, melainkan dilimpahkan ke bawahannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan nada heran.

Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa meskipun secara aturan tidak ada kewajiban eksplisit bagi Bupati untuk menyerahkan SK secara langsung, namun proses yang dilakukan secara tertutup dan minim transparansi semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Proses ini terkesan senyap, tertutup, dan tidak transparan. Maka wajar jika muncul dugaan adanya kongkalikong untuk meloloskan orang-orang yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Risal juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juncto KepmenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Ia menyebut, pelanggaran tersebut bahkan telah diakui secara terbuka oleh Bupati Konawe melalui pengumuman resmi.

Dalam pengumuman tersebut, Bupati Konawe disebut telah mengusulkan sekitar 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai pegawai kontrak paruh waktu.

Padahal, kata Risal, regulasi secara tegas mengatur bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Ironisnya, di saat yang sama, masih terdapat ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe yang telah bertahun-tahun mengabdi dan tercatat resmi di database BKN, namun justru tidak diusulkan,” beber Risal.

Ia juga menduga absennya peran langsung Bupati dalam penyerahan SK tersebut tidak lepas dari adanya gugatan hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan itu diajukan oleh para tenaga honorer yang terdaftar di BKN.

Selain Bupati Konawe, gugatan tersebut juga menyeret sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe sebagai pihak tergugat.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami bersama tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan telah diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, potensi dugaan tindak pidana korupsi sudah di depan mata,” ucap Risal.

Di akhir pernyataannya, Risal mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlena dengan euforia pengangkatan PPPK Paruh Waktu, karena menurutnya terdapat persoalan hukum serius yang berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA