banner 970x250

Pelanggaran Tambang Nikel di Sultra Disorot, Kejagung Siapkan Penindakan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Des 2025 14:50 0 53 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Polemik seputar aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya masih terus menjadi sorotan publik. Di balik derasnya arus investasi sektor pertambangan, sejumlah perusahaan justru diduga tidak patuh terhadap regulasi. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup persoalan administratif hingga indikasi operasi tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengumpulkan data terkait perusahaan tambang di Sultra yang dianggap tidak menjalankan aturan dengan benar. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan menyusul.

 

“Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kurang lebih ada di atas lima perusahaan yang kami identifikasi,” ujarnya saat mendampingi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam agenda kunjungan kerja di Kejari Konawe, Senin (8/12/2025).

 

Tak hanya menyangkut pelanggaran operasional, masalah kewajiban pajak perusahaan tambang di wilayah tersebut juga turut menjadi perhatian Kejagung.

 

Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan verifikasi terhadap data perusahaan tambang yang disinyalir belum menunaikan kewajiban pajaknya.

 

“Kita fokus pada seluruh data yang masuk. Untuk Sulawesi Tenggara, tim PKH telah turun ke lapangan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Beberapa perusahaan sudah kami identifikasi dan klarifikasi,” jelasnya.

 

Kunjungan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ke Kejari Konawe merupakan rangkaian kegiatan untuk meninjau langsung kinerja kejaksaan di daerah sekaligus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.

 

Dalam rombongan tersebut turut hadir Kepala Biro Umum Kejagung Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta sejumlah pejabat lainnya.

 

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA