
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Tidak adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap aspirasi penolakan warga memicu aksi lanjutan. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (Forkasa) bersama sejumlah organisasi masyarakat adat melakukan penyegelan lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, (22/12/2025).
Aksi penyegelan tersebut merupakan bentuk penolakan tegas terhadap rencana pendirian pabrik beras berskala besar sekaligus sebagai ungkapan kekecewaan massa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak merespons keluhan masyarakat.
Sebelum menyegel area pembangunan, massa terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe. Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Konawe. Karena tidak mendapatkan kejelasan maupun respons dari pihak terkait, massa akhirnya menghentikan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera.
Forkasa menilai keberadaan pabrik penggilingan padi berskala besar tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha penggilingan padi milik masyarakat lokal. Terlebih, lokasi pembangunan pabrik dinilai terlalu dekat dengan penggilingan padi warga yang telah lebih dahulu beroperasi.
“Pembangunan pabrik yang berskala besar berada di jalur lintas provinsi dapat mengganggu pengguna jalan umum, pembangunan pabrik dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum, berdirinya pabrik tersebut diduga dapat memonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat , aktivitas CV Konawe Tani Sejahtera tanpa koordinasi terhadap masyarakat dan pemerintah setempat”, ujar Koordinator Aksi Muhamad Hajar.

Lebih lanjut, Hajar mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang disebut dilakukan oleh CV Konawe Tani Sejahtera. Perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Keterangan Domisili, persetujuan tertulis dari warga sekitar, denah lokasi serta tata letak mesin atau peta lokasi yang diketahui oleh pemerintah setempat mulai dari RT hingga lurah.
Tak hanya itu, CV Konawe Tani Sejahtera juga disebut belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun tim teknis terkait. Sebagai perusahaan yang diduga berskala besar, CV tersebut juga disinyalir belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, baik berupa SPPL, UKL/UPL, maupun dokumen Amdal.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, massa yang tergabung dalam Forkasa dan Tamalaki Wonua Konawe mendesak pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha CV Konawe Tani Sejahtera yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana serta proses pembangunan pabrik penggilingan padi di wilayah Kabupaten Konawe.
Menanggapi aksi tersebut, anggota DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta para pelaku usaha penggilingan padi lokal di Konawe.
“Kalau investasi tidak sesuai dengan regulasi itu yang kita tolak”, ujar Eko saat menemui massa di Kantor DPRD Konawe.
Diketahui, CV Konawe Tani Sejahtera merupakan perusahaan penggilingan padi berskala besar yang direncanakan beroperasi di Kabupaten Konawe dan saat ini telah memasuki tahap awal pembangunan.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar