banner 970x250

Aksi Curanmor di Konawe Terbongkar, Polisi Amankan 15 Motor dan Traktor Curian

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 13:57 0 186 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Oktober 2025, terkait pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi tiga hari sebelumnya, yakni pada 12 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku dengan inisial FAP, SF, SM, dan S, diwilayah hukum Polres Konawe.

Tiga pelaku pertama diamankan pada 12 Oktober 2025 di lokasi yang berbeda, sedangkan pelaku keempat, S, ditangkap pada 24 Oktober 2025.

Menurut AKP Taufik Hidayat, dua pelaku utama, yakni SF dan FAP, merupakan eksekutor yang melakukan pencurian di sekitar 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara SM, yang diketahui merupakan kekasih FAP, berperan menyembunyikan dan menguasai barang hasil curian. Sedangkan S ikut membantu menjual mesin traktor hasil curian dan memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana namun meresahkan masyarakat. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah atau tempat minim pengawasan. Setelah melihat situasi aman, pelaku mendorong motor yang tidak dikunci stang, lalu menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin,” jelas AKP Taufik Hidayat.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor, satu sepeda, dan satu mesin traktor. Sebagian besar barang hasil curian dijual ke luar wilayah Konawe, seperti Morowali, Kolaka, dan Konawe Utara.

“Beberapa pelaku merupakan residivis, dan sebagian lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Muhammad Firmansyah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, terang, serta menggunakan kunci ganda atau CCTV bila memungkinkan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat Konawe yang telah memberikan informasi hingga kasus ini bisa terungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf e, ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf e, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA