
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Internal bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan PT. SCM guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kecamatan Routa soal ganti rugi tanaman tumbuh terhadap PT. SCM.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos.M.Si, didampingi Ketua komisi II DPRD Konawe Beni Setiadi Burhan, anggota komisi II H. Rahim, pihak PT. SCM dan Kabag hukum pemerintahan Konawe.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi Burhan, menyampaikan, jika rapat internal bersama tersebut bentuk tidak lanjut kegiatan hering atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Routa atas lahan yang terdampak IUP PT. SCM seluas 100 ha.

Adapun hasil rapat tersebut, pihak DPRD Konawe meminta adanya perubahan Tim Pengawas hasil bentukan Pemerintah Daerah yang bertugas untuk penyelesaian sengketa ganti rugi lahan perkebunan Kopi.
” Kita update ulang tim pengawasnya, dimana kemarin, kita dari DPRD tidak masuk didalam tim tersebut,” ujar Beni.
Kemudian, pihak DPRD Konawe dalam hal ini komisi II telah sepakat akan turun langsung ke lokasi PT. SCM beserta mengumpulkan data-data baik dari pihak PT. SCM maupun masyarakat Kecamatan Routa dari pihak verifikasi.
“Minggu depan kita akan cek lokasinya,” imbuhnya.

Beni menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data-data dari masyarakat Routa, sementara itu, dari pihak Kabag hukum pemerintahan hanya menyampaikan tahapan yang pernah mereka lakukan atas persoalan yang terjadi di lokasi yang disengketakan.
Lebih lanjut, kata Beni, mereka manyampaikan jika pada awalnya mereka membentuk tim di Kecamatan namun dibubarkan, selanjutnya membentuk lagi tim Kabupaten hingga saat ini. Sementara pihak DPRD tidak dilibatkan dalam tim Kabupaten tersebut.
” Sehingga demikian, atas perintah Ketua DPRD Konawe agar tim kabupaten melibatkan pihak DPRD,” jelasnya.
Beni juga menambahkan, jika nantinya apa yang disuarakan masyarakat Kecamatan Routa itu benar adanya, maka pihak PT. SCM akan siap membayar ganti rugi tersebut tanpa dipermasalahkan.

Kendati demikian, soal ganti rugi tentunya pihak PT. SCM memiliki persyaratan yang harus dijalankan, misalnya lahan yang mau diganti rugi itu apakah memenuhi syarat versi mereka atau tidak.
“Kalau ganti rugi mereka (PT. SCM) siap, dan itu sudah mereka sampaikan pada saat RDP kemarin,” tutupnya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar