banner 970x250

Diduga Tilep Dana Pilkada, Sekretaris KPU Konawe Utara Resmi Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 19:38 0 98 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkoda) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara tahun anggaran 2023–2024 yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 atas nama UY, pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH mewakili Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, menjelaskan bahwa status tersangka UY ditetapkan setelah peny investigators mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Meski dijadwalkan menjalani pemeriksaan, UY tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit.

“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aswar.

Ketika ditanya terkait potensi tersangka tambahan dalam perkara ini, Aswar menuturkan bahwa pendalaman masih berjalan. Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup kuat yang mengarah kepada pihak lainnya, maka penetapan tersangka baru berpotensi dilakukan.

“Jika ditemukan ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegasnya.

Dugaan Modus Penyimpangan Anggaran

UY diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari hasil penyidikan, UY disangka menggunakan anggaran Rp1.617.373.570 untuk kepentingan pribadi serta tidak sesuai peruntukannya.

Jumlah tersebut sekaligus menjadi nilai potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pasal yang Dikenakan

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA