banner 970x250

Seret Nama PT SAS Grup, PPI Ungkap Dugaan Transaksi Ilegal Limbah Ban

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 20:38 0 48 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup sebagai pihak perantara dalam dugaan transaksi pengeluaran limbah ban di Kawasan Berikat Morosi yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian dan oknum pejabat Bea Cukai Kendari.

Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menyatakan pihaknya telah menemukan indikasi keterlibatan perusahaan tersebut dalam aktivitas terakhir yang berlangsung pada Januari 2026. Temuan itu diperoleh dari hasil penelusuran internal organisasi.

“Kami terus menelusuri aktivitas mereka pada Januari 2026 dan menemukan PT SAS Grup dengan pemilik berinisial B,” kata Sulkarnain, Jumat (28/2/2026).

Ia mengungkapkan adanya dugaan hubungan kedekatan antara pemilik PT SAS Grup dengan salah satu oknum anggota kepolisian. Kedekatan itu, menurutnya, membuat perusahaan tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ban bekas di Kawasan Berikat Morosi.

“Kuat dugaan kami, pemilik PT SAS Grup memiliki kedekatan dengan salah satu anggota Polda Sultra,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sulkarnain menyebut sejumlah nama lain yang diduga memiliki peran penting dalam proses transaksi hingga pengeluaran ban bekas tersebut. Beberapa di antaranya berasal dari internal perusahaan dengan inisial H dan B, serta pihak dari Bea Cukai Kendari.

Mantan Ketua Umum HMI itu menilai peran pegawai Bea Cukai Kendari sangat krusial dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Pasalnya, setiap keluar-masuk barang di kawasan berikat berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai.

“Bea Cukai memiliki kewenangan pengawasan penuh. Jika barang ilegal bisa keluar, mustahil itu luput tanpa keterlibatan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Menurut PPI, praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 30 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 terkait pengawasan dan tata kelola kawasan berikat.

Atas temuan itu, PPI memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Laporan resmi akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Mabes Polri.

“Semua akan kami laporkan, mulai dari oknum polisi, oknum Bea Cukai, perusahaan perantara, pembeli, hingga pengelola kawasan. Kami sudah mengantongi bukti,” pungkas Sulkarnain.

 

Penulis : Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA