
Ketgam : Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, bersama warga yang diduga menjadi korban pugli program Bedah rumah di Konsel.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah.
Program yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah ini justru diwarnai dugaan penyimpangan. Beberapa warga mengaku dimintai sejumlah uang agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan hukum penuh kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Terlebih, mereka kini dihadapkan pada ancaman laporan balik terkait tuduhan pencemaran nama baik setelah berani mengungkap dugaan pungli tersebut.
“Masyarakat datang meminta bantuan hukum karena katanya mereka akan dilaporkan pencemaran nama baik. Kami pastikan akan dampingi mereka,” ujar Andri, Selasa (11/11/2025).
Andri menjelaskan, beberapa warga sempat terdaftar sebagai penerima bantuan, namun nama mereka dicoret setelah menolak atau menarik kembali uang yang diminta oleh oknum pengurus.
“Ada tiga warga yang sempat membayar Rp1 juta, tapi setelah uangnya ditarik kembali, bantuannya dibatalkan. Ada juga dua orang yang tidak sempat membayar, dan nama mereka langsung dihapus dari daftar, padahal sebelumnya sudah terdata,” jelasnya.
LBH HAMI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi. Menurut Andri, keberanian warga untuk bersuara adalah langkah penting melawan praktik yang tidak adil.
“Kami beri semangat kepada masyarakat agar tidak takut. Mereka hanya menyuarakan kebenaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyaluran bantuan pemerintah dilakukan dengan jujur dan terbuka. Program untuk warga miskin, kata Andri, seharusnya tidak tercemar oleh praktik pungutan liar.
“Program bantuan seperti ini mestinya bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kalau benar ada permintaan uang dari penerima, itu jelas penyimpangan dan harus diproses hukum,” katanya.
LBH HAMI Sultra membuka opsi membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam dugaan pungli tersebut.
“Kalau memang masyarakat sudah dilaporkan, kami juga akan bantu melaporkan balik soal dugaan pungli itu,” pungkas Andri.
Sebelumnya, dua warga Desa Buke, Anas Riadi dan Karianto, mengaku menjadi korban pungli. Mereka menyebut diminta menyerahkan uang jutaan rupiah untuk bisa masuk daftar penerima, namun setelah menarik kembali uang itu, nama mereka langsung dihapus dari data penerima.
Sementara itu, Kepala Desa Buke, Nuratia, serta pihak penyedia material, Jamal, membantah adanya pungutan tersebut. Nuratia menegaskan hanya berperan dalam mengusulkan nama-nama calon penerima, sementara Jamal menyatakan tidak pernah menerima uang dari masyarakat.
Program bedah rumah di Desa Buke sendiri merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, yang ditujukan untuk membantu warga kurang mampu memperbaiki tempat tinggal mereka.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar