banner 970x250

P3D-Konut Desak Pemerintah Cabut IUP PT KKU, Diduga Tambang di Kawasan Hutan Disegel

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 22:53 0 238 Admin

IKONSULTRA.COM : KONUT – PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, dikritik Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas operasionalnya.

Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, mengatakan PT KKU diduga pernah terlibat dalam sejumlah persoalan, mulai dari kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Sulawesi Tenggara, hingga dugaan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Terakhir, kita ketahui Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penyegelan dan memasang plang pada area seluas 215 hektare di wilayah IUP PT KKU. Artinya lokasi itu kini berada dalam pengawasan negara,” kata Jefri, Rabu, (05/11/2025).

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kata Jefri, pihaknya masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di area yang telah disegel tersebut.

Dia menilai tindakan itu menunjukkan sikap perusahaan yang diduga mengabaikan ketentuan hukum serta instruksi pemerintah.

“Jika benar aktivitas itu masih berjalan, maka ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kita mendesak agar pemerintah mengambil tindakan tegas,”tegasnya.

Atas dasar itu, P3D-Konut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU, serta tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut pada tahun berjalan.

Langkah ini, kata Jefri, penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas di wilayah Konawe Utara.

Terlebih, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu menyatakan akan melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang dianggap bermasalah di Sultra dalam kurun waktu dua bulan.

“Kami siap menyerahkan data terkait bukaan lahan PT KKU dalam kawasan hutan tanpa izin sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk mencabut IUP perusahaan,” pungkas Jefri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

 

Penulis : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA