
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (15/12/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Nurbadi Yunarko, S.H., M.H.
Acara tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Konawe yang diwakili AKP Asriady, S.Sos selaku Kabagren Polres Konawe, Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., IPDA Fajar Sapan, S.H. selaku Kaurbin Ops Satreskrim Polres Konawe, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Konawe dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Konawe.
Pantauan di lapangan menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, meliputi senjata tajam, narkotika jenis methamphetamine (sabu), tembakau jenis kasturi, enam botol kaca berisi bahan peledak, obor berbahan bambu, 108 lembar kartu joker, baliho pengumuman, potongan kayu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H., melalui Kasipidum Nurbadi Yunarko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait penyelesaian barang bukti perkara pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup baik hingga penghujung tahun. Capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Perkara yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 23 perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergitas antarpenegak hukum sangat diperlukan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya pelaku tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, antara lain penghancuran menggunakan bahan kimia, pembuangan melalui saluran limbah khusus, serta pembakaran dan pemotongan hingga tidak dapat difungsikan kembali, guna memastikan barang bukti tersebut benar-benar musnah.
Laporan:Redaksi.



Tidak ada komentar