banner 970x250

Diduga Timbun Kawasan Mangrove, PT Artha Graha Disorot KPPL Kendari

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 17:34 0 83 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Dugaan perusakan kawasan mangrove akibat aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan PT Artha Graha di wilayah Jalan Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari mendapat kecaman dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL).

Penimbunan tanpa kajian lingkungan itu disebut telah merambah kawasan mangrove seluas kurang lebih 7 hektare dan berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem Teluk Kendari.

Temuan itu diungkap KPPL Organisasi kepemudaan lingkungan tersebut menilai aktivitas penimbunan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat pesisir, Rabu (07/1/2026).

Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menyebut kawasan yang ditimbun merupakan wilayah strategis ekologis yang berfungsi sebagai penyangga alami sungai sekaligus ruang limpasan air laut saat pasang.

Menurutnya, penimbunan di kawasan tersebut berpotensi menyempitkan alur sungai, menghilangkan vegetasi mangrove, serta mengganggu keseimbangan tata air pesisir.

“Ini bukan sekadar urusan reklamasi. Penimbunan di bibir sungai dan kawasan mangrove jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70, dengan ancaman pidana enam hingga delapan belas bulan penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar,” tegas Dwi.

Ia menjelaskan, mangrove bukan hanya vegetasi pesisir biasa, melainkan benteng alami yang berfungsi menahan abrasi, menyaring limbah, serta menjaga stabilitas ekosistem laut.

Hilangnya mangrove di Teluk Kendari, kata dia, berpotensi memicu banjir rob, memperparah sedimentasi sungai, dan merusak rantai kehidupan biota pesisir.

“Teluk Kendari adalah satu kesatuan ekosistem. Ketika satu titik dirusak, dampaknya akan menjalar ke seluruh wilayah pesisir. Ini ancaman jangka panjang bagi Kota Kendari,” ujarnya.

KPPL juga menduga kuat aktivitas penimbunan tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, kata Dwi, wajib melalui kajian lingkungan hidup secara terbuka dan partisipatif, bukan justru berjalan diam-diam lalu mencari pembenaran belakangan.

Sebagai bentuk kontrol publik, KPPL telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dengan Nomor: 045/SS/KPPL/XII/2025, untuk meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan PT Artha Graha. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban yang transparan.

Upaya klarifikasi lanjutan pun disebut tidak membuahkan hasil. KPPL menilai sikap DLHK Kota Kendari terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad serius dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.

“Sikap DLHK Kota Kendari kami nilai mandul. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan. Kondisi ini wajar jika memicu kecurigaan publik,” kata Dwi.

Bahkan, KPPL menduga adanya relasi tidak sehat antara oknum di DLHK Kota Kendari dengan pihak korporasi, sehingga pengawasan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas situasi tersebut, KPPL secara tegas mendesak Wali Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Kota Kendari. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Jika dugaan ini dibiarkan, korban sesungguhnya adalah lingkungan dan warga Kota Kendari. Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis,” tegas Dwi.

KPPL juga mendesak agar seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga dilakukan kajian lingkungan yang sah, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Kota Kendari, sekaligus menjadi ujian serius komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi korporasi yang diduga abai terhadap hukum dan ekologi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Artha Graha maupun instansi terkait.

 

Penulis : Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA