banner 970x250

Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan, Berikut Penyampaian KPU Konawe 

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 22:32 0 181 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahum 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, di salah satu hotel di Unaaha, Senin (06/5/2024).

Dalam sosialisasi tersebut KPU Konawe menghadirkan narasumber Komisioner KPU Provinsi Hazamudin, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane. Hadir pula Ketua Bawaslu Konawe Abuldan, anggota komisioner bawaslu Restu Tebara, Perwakilan TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, dan Insan Media.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Konawe, Wike membuka secara resmi sekaligus menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dalam pencalonan.

Untuk calon Independen tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024.

“Ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang mana membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilbup Konawe agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan.

Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana

Iwan Rompo mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, lanjut Iwan Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu.

“Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan,” tutupnya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA