banner 970x250

Andre Darmawan Kritik Keras Putusan PN Kendari: Hanya Satu Alat Bukti

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Des 2025 20:44 0 57 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Kuasa hukum Andre Darmawan menanggapi keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada kliennya, Mansur (53), dalam perkara dugaan pelecehan terhadap siswi SD.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (1/12/2025). Namun, menurut Andre, amar putusan itu tidak sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinannya. Keyakinan hakim haruslah didukung minimal dua alat bukti,” tegas Andre, Rabu (03/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa dirinya mengikuti seluruh tahapan persidangan sampai pada pembacaan vonis. Setelah mencermati naskah putusan, Andre menemukan bahwa hakim menjatuhkan hukuman terhadap Mansur hanya mengandalkan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi korban yang masih tergolong anak.

“Kalau kita membaca putusannya, jelas hakim menjatuhkan hukuman kepada Pak Mansur hanya dari keterangan saksi korban. Itu berarti hanya satu alat bukti,” ujarnya.

Andre juga menilai majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi yang justru menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Salah satunya ialah guru La Muradi, yang memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa Mansur hanya menyentuh kepala siswi tersebut untuk mengecek apakah ia sedang demam.

“Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian guru La Muradi. Padahal beliau menyaksikan langsung bahwa Pak Mansur hanya memegang kepala korban untuk mengecek suhu tubuh,” kata Andre.

Selain itu, ia turut menyoroti pernyataan kuasa hukum korban yang menurutnya tidak memahami jalannya persidangan maupun isi putusan. Andre menduga kuasa hukum tersebut kemungkinan tidak hadir selama sidang tertutup berlangsung atau belum membaca putusan secara menyeluruh.

“Beliau mungkin tidak mengetahui fakta persidangan. Karena tidak pernah hadir dalam persidangan tertutup, atau mungkin belum membaca putusan lengkapnya,” jelas Andre.

Mengenai bukti pesan singkat yang sebelumnya disebut-sebut sebagai penunjang dugaan pelecehan, Andre memastikan bahwa Majelis Hakim PN Kendari sama sekali tidak menjadikannya sebagai alat bukti.

“Alasannya, pesan tersebut tidak dapat diverifikasi kebenaran dan keasliannya,” pungkas Andre Darmawan.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA