
IKONSULTRA.COM : JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Hasilnya terlihat dari Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil mengamankan 346 WNA bermasalah di sejumlah wilayah.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian, terutama di daerah.
“Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen. Ini bagian dari komitmen Kemenimipas untuk menjaga kedaulatan sekaligus memastikan stabilitas nasional,” ujarnya, di Jakarta (14/4) pagi ini.
Operasi yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026 itu dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan 151 satuan kerja imigrasi. Total terdapat 2.499 kegiatan pengawasan selama operasi berlangsung. Dari hasil tersebut, pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan persentase lebih dari 60 persen, diikuti kasus overstay, investor fiktif, serta ketidakpatuhan dalam pelaporan data.
Abdullah Rasyid menilai temuan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan WNA.
“Peran daerah sangat krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan industri. Menurutnya, kondisi ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para investor.
“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Prinsip Selective Policy harus ditegakkan, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut keberhasilan operasi tersebut turut berperan dalam menjaga iklim investasi nasional. Penindakan terhadap praktik investor fiktif dinilai penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan terpercaya.
“Investor yang serius tentu membutuhkan kepastian dan keadilan. Dengan menindak praktik-praktik ilegal, kita justru melindungi investasi yang berkualitas,” tambahnya.
Ke depan, Kemenimipas akan terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk integrasi data keimigrasian dari pusat hingga daerah.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan bahwa kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara khususnya daerah, bukan sebaliknya,” tutupnya.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar