banner 970x250

LPPK Sultra Soroti Dugaan Pengaturan Tender di Balik Proyek APBD Konawe Tak Rampung

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Des 2025 13:09 0 189 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sejumlah proyek fisik di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dibiayai melalui APBD murni maupun APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan gagal diselesaikan sesuai batas waktu kontrak. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH.

Karmin menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe terlalu longgar dalam menyikapi keterlambatan pekerjaan. Ia mengkritik kebijakan pemberian perpanjangan waktu kepada kontraktor yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual.

“Seharusnya tidak ada lagi toleransi. Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka langkah tegas yang harus diambil adalah pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan tersebut,” tegas Karmin.

Ia mengakui bahwa adendum kontrak secara regulasi memang dimungkinkan, namun pelaksanaannya harus dilandasi alasan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami juga melihat sejak tahap proses lelang sudah ada indikasi pengaturan. Dampaknya jelas, pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan kualitas proyek patut dipertanyakan,” ujarnya.

Karmin juga menyinggung peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe yang sebelumnya telah memberikan peringatan dalam pembahasan APBD-P 2025. Menurutnya, Banggar telah mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan proyek konstruksi dengan waktu pelaksanaan yang berisiko tidak mencukupi.

“Ironisnya, peringatan tersebut seolah diabaikan. Proses lelang tetap dilanjutkan, seakan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukan menjadi prioritas,” kata Karmin, Kamis (29/12/2025).

Ia kemudian membeberkan sejumlah proyek yang hingga batas akhir kontrak belum rampung. Salah satunya adalah pembangunan Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/XI/2025. Proyek yang bersumber dari APBD-P Konawe 2025 tersebut memiliki pagu anggaran Rp2.829.000.000 dengan masa kerja 30 hari kalender, terhitung sejak 25 November hingga 24 Desember 2025.

Proyek lainnya adalah Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Konawe di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, dengan Nomor Kontrak: 001/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/VIII/2025. Pekerjaan bernilai Rp3.229.934.000 yang dibiayai APBD Konawe 2025 itu memiliki durasi pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 29 Agustus hingga 26 Desember 2025, dan dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa. Namun hingga kini, pekerjaan tersebut dilaporkan belum selesai.

Selain itu, terdapat pula proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lakidende dua jalur dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 senilai Rp34.720.000.000 yang dilaksanakan oleh PT Segi Tiga Tambora. Namun pada papan informasi proyek, tidak dicantumkan durasi waktu pelaksanaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.

Karmin menegaskan bahwa daftar proyek bermasalah tersebut tidak hanya berhenti pada tiga pekerjaan itu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah proyek lain, termasuk pembangunan jembatan dan infrastruktur strategis, yang juga tidak diselesaikan sesuai jadwal.

Ia mendesak pemerintah daerah serta aparat pengawasan internal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar potensi kerugian keuangan daerah dapat dicegah dan aturan pengadaan barang dan jasa ditegakkan secara konsisten.

“Untuk APH, ini pintu masuk untuk mengungkap indikasi dugaan pengaturan tender sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan hingga tidak selesai tepat waktu,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA