
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pelaku berinisial Y (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, ditangkap pada Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,18 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone VIVO Y03t warna hijau telur asin dan satu set alat isap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Konawe menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar