banner 970x250

13 Dewan Tak Ikut Paripurna, Ketua BK Ikut Absen

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 13:23 0 49 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Dari total 30 anggota DPRD Konawe, hanya 17 orang yang tercatat hadir dalam dua rapat paripurna yang digelar pada Jumat (21/8/2026).

Dua rapat paripurna tersebut masing-masing membahas penyerahan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta agenda Pandangan Umum Fraksi.

Berdasarkan pantauan awak media ini, sebanyak 13 anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna. Dari jumlah tersebut, tiga anggota diketahui menyampaikan izin, termasuk Wakil Ketua II DPRD Konawe.

Sementara 10 anggota lainnya disebut tidak hadir tanpa keterangan.

Minimnya kehadiran anggota dewan tersebut menjadi sorotan, terlebih salah satu anggota yang tidak hadir merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe, Agus, SH.

Padahal, BK memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik maupun tata tertib lembaga.

Tidak hanya pada paripurna kali ini, sejumlah anggota DPRD Konawe juga disebut hampir setiap rapat paripurna tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi BK DPRD Konawe dalam menegakkan tata tertib yang telah ditetapkan. Publik menilai, ketentuan mengenai kedisiplinan anggota dewan semestinya diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Para pimpinan partai politik yang memiliki kader di DPRD Konawe juga diharapkan melakukan monitoring terhadap tingkat kehadiran dan kinerja kader masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran disiplin yang berulang, partai politik diminta mengambil langkah sesuai ketentuan internal maupun aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap seluruh anggota DPRD Konawe dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kehadiran dalam rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menanggapi minimnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., memberikan penjelasan.

Saat ditemui usai memimpin rapat paripurna, I Made Asmaya mengatakan dari 13 anggota yang tidak hadir hanya Wakil Ketua II DPRD Konawe yang izin.

“Sisanya tanpa keterangan,” jelas I Made Asmaya singkat.

 

Laporan: Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA