
IKONSULTRA.COM : UNAAHA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha menggelar penggeledahan di Blok Cendrawasih 2 pada Selasa malam (13/10/2026) sebagai upaya memperkuat deteksi dini dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang berbahaya, namun masih mendapati sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Nurhadi, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang tidak menemukan barang berbahaya patut disyukuri, tetapi pengawasan tetap harus dilakukan secara konsisten.
“Tidak ditemukannya barang berbahaya merupakan hal yang patut disyukuri. Namun, pengawasan tidak boleh mengendur. Kami berkomitmen menjaga lingkungan Rutan tetap kondusif melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap potensi kerawanan ditangani secara tepat,” ujar Nurhadi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara cermat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Barang-barang yang ditemukan dicatat dan didata untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Unaaha, Ariq Triyanto, menegaskan bahwa penggeledahan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi juga sarana untuk meningkatkan disiplin warga binaan dan memastikan pengawasan di setiap blok hunian berjalan efektif.
“Penggeledahan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, bukan sekadar pemeriksaan rutin. Ketertiban di dalam blok hunian perlu dijaga bersama melalui pengawasan petugas dan kesadaran warga binaan untuk menaati aturan. Dengan begitu, potensi gangguan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan keamanan,” ungkap Ariq.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Rutan Unaaha menjaga integritas pengamanan sekaligus mencegah peredaran telepon seluler ilegal, praktik pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Laporan: Red.
Tidak ada komentar