banner 970x250

Tenun Tabere Siwole Berpolemik, Status Desain dan Produksi Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Des 2025 16:29 0 88 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Polemik tenun Tabere Siwole di Konawe membuka pertanyaan yang lebih besar dari sekadar motif kain, siapa yang berhak memproduksi, menjual, dan menikmati manfaat ekonominya.

Aktivis perempuan Tie Saranani ikut angkat suara, menyoroti dugaan praktik monopoli oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe atas kain bermotif Tabere Siwole desain yang disebut-sebut karya Bupati Konawe, Yusran Akbar.

Isu ini mencuat setelah media memberitakan keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku kesulitan menjual kain tenun Tabere Siwole. Dalam laporan itu disebutkan, motif tenun tersebut hanya boleh diproduksi dan dipasarkan oleh Dekranasda Konawe, menutup ruang bagi penenun dan pelaku UMKM lain.

Tie Saranani mengakui, secara kelembagaan Dekranasda memang memiliki mandat membina dan memasarkan produk kerajinan daerah. Fungsi itu mencakup pendampingan, penguatan produksi, hingga akses pasar bagi UMKM.

“Dekranasda ini memang membawahi semua produk produk apapun didaerah untuk di bina dibesarkan termasuk dalam penjualannya, jika benar Dekranasda Konawe hanya memproduksi dan menjual kain desain daripada Bapak Bupati Konawe ini bisa jadi Dekranasda yang mendanai untuk memproduksi barang ini” Kata Tie Saranani

Namun, menurut Tie, persoalan berubah serius ketika Dekranasda diduga hanya memproduksi dan menjual satu motif tertentu terlebih jika motif itu merupakan karya personal kepala daerah. Di titik inilah, kata dia, garis antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.

“Yang perlu dicek adalah apakah desain Tabere Siwole ini sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM sebagai hak cipta atas nama pribadi, dalam hal ini Bupati Konawe,” Kata Tie

Tie menegaskan, bila desain tersebut tercatat sebagai hak cipta pribadi Yusran Akbar dan proses produksinya justru dibiayai oleh Dekranasda, maka praktik itu patut dipersoalkan.

Penggunaan anggaran dan fasilitas lembaga daerah untuk menopang karya yang dimiliki secara personal berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia juga mengingatkan, klaim bahwa Tabere Siwole adalah “milik daerah” tak bisa serta-merta dijadikan pembenaran atas monopoli produksi dan penjualan. Status hukum desain tersebut harus jelas. Tanpa kejelasan, Dekranasda berisiko terseret ke dalam konflik kepentingan yang dapat berujung masalah hukum.

Informasi yang dihimpun dari media siber Lajur.co menyebutkan, Tenun Tabere Siwole memiliki nilai simbolik karena motifnya dirancang langsung oleh Bupati Konawe dan diperkenalkan secara resmi pada perayaan Hari Ulang Tahun Sulawesi Tenggara di Kolaka beberapa waktu lalu. Nilai simbolik inilah yang kini berubah menjadi sumber kontroversi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe belum memberikan penjelasan terkait sumber pendanaan produksi Tenun Tabere Siwole yang dipromosikan oleh Dekranasda. Diamnya instansi teknis itu justru memperpanjang tanda tanya, siapa diuntungkan, dan siapa yang tersisih, dari selembar kain bernama Tabere Siwole.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA