banner 970x250

Temuan BPK RI: Dua Perusahaan Tambang Diduga Garap Hutan Lindung, Laskar Sultra Desak Penindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Des 2025 20:55 0 67 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tambang, yakni PT. BSJ dan PT. TMS, tercatat melakukan kegiatan penambangan di luar area yang diizinkan dalam Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH).

Meski temuan ini telah lama dipublikasikan, proses hukum terhadap kedua perusahaan tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

BPK RI mengungkap, PT. BSJ beroperasi di kawasan hutan lindung seluas 78,36 hektare di Kabupaten Konawe Utara, dengan total penjualan domestik 1.510.500 ton bijih nikel, berdasarkan SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022. Sementara PT. TMS disebut menggarap 147,60 hektare hutan lindung di Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, dengan produksi 3.500.000 ton, mengacu pada SK SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Meski temuan sudah jelas, Presidium Laskar Sultra, Israwan, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi menunda proses penyelidikan. Ia menilai kedua perusahaan tersebut telah dilaporkan, namun hingga kini belum ada langkah tegas maupun penetapan tersangka.

“Kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara, semoga bisa menjadi kabar baik untuk masyarakat Sultra atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang melakukan aktivitas di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ungkap Israwan.

Ia juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bergerak cepat memanggil pimpinan PT. BSJ dan PT. TMS untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perusakan kawasan lindung.

“Datanya sudah jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH untuk melakukan penindakan secara tegas kepada dua pimpinan perusahaan tersebut,” tegasnya.

Israwan menambahkan, kasus ini akan terus diperjuangkan hingga tingkat pusat. Menurutnya, Laskar Sultra siap mendatangi Kejaksaan Agung RI demi menunjukkan komitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di Bumi Anoa.

Di sisi lain, ia menyinggung hasil penindakan sebelumnya yang belum menunjukkan progress signifikan. Satgas PKH sempat memasang police line di area PT. TMS, namun belum juga menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Sementara PT. BSJ dinilai belum tersentuh hukum sama sekali.

“Saya harap kedatangan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah mengantongi daftar perusahaan tambang ilegal seperti PT. TMS dan PT BSJ yang melakukan aktivitas di hutan lindung,” tutup Israwan.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA