
IKONSULTRA.COM : KENDARI — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan atas sejumlah imbauan dan surat edaran pemerintah daerah di Sultra terkait pengaturan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Salah satu imbauan datang dari Pemerintah Kota Kendari yang menerbitkan Surat Edaran pada 29 Desember 2025 tentang pengaturan perayaan malam tahun baru. Dalam edaran itu, masyarakat diminta merayakan pergantian tahun secara sederhana dan dilarang melakukan konvoi, mengonsumsi minuman beralkohol, serta menyalakan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi.
Kebijakan serupa juga dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Bupati Konawe Selatan mengimbau agar malam tahun baru dijalani secara tertib dan kondusif tanpa pesta kembang api, petasan, miras, maupun penyalahgunaan narkoba. Pengawasan juga diperketat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa guna mencegah kerumunan berlebihan.
Selain pemerintah daerah, unsur kepolisian turut mengeluarkan imbauan. Kapolda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api di pusat kota karena berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muna memilih mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan dzikir dan doa bersama. Pemda Muna menegaskan tidak ada kegiatan hura-hura serta melarang pesta kembang api, petasan, miras, dan narkoba.
Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sultra, Ustaz Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai, M.H, menilai imbauan yang dikeluarkan para kepala daerah tersebut sudah tepat dan menyentuh persoalan riil di masyarakat, terutama terkait potensi kecelakaan, gangguan kamtibmas, dan tindak kriminal yang kerap muncul pada malam pergantian tahun.
“Yang dilakukan pemerintah daerah adalah langkah preventif yang logis dan berpihak pada keselamatan warga. Ketika kerumunan membesar, potensi gangguan keamanan ikut meningkat. Maka pengaturan, pembatasan, dan penertiban itu justru bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ustaz Ikhwan, pendekatan perayaan yang sederhana dan tertib juga memiliki nilai edukasi sosial, karena mengajak masyarakat lebih tertib di jalan, menjaga lingkungan sekitar, serta menghormati warga lain yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dan aparat keamanan dengan tidak melakukan konvoi, tidak menyalakan petasan atau kembang api berbahaya, serta menjauhi miras dan narkoba demi terciptanya suasana malam tahun baru yang aman dan kondusif.
Malam Tahun Baru Tak Perlu Diistimewakan
Meski mendukung upaya pengamanan dan penertiban, Wahdah Islamiyah menegaskan pandangan organisasinya bahwa perayaan malam tahun baru sejatinya tidak perlu dilakukan. Pergantian tahun dipandang sebagai momentum evaluasi diri, bukan ajang euforia.
Dai Senior Wahdah Islamiyah, Ust. H. Syaiful Yusuf, Lc., M.A., menyebut malam tahun baru pada dasarnya sama seperti malam lainnya.
“Malam tahun baru sama saja dengan malam-malam lainnya, tidak perlu diistimewakan. Pergantian tahun sama dengan pergantian bulan dan pergantian hari, yang seharusnya kita bermuhasabah karena setiap waktu berjalan itu berarti ajal kita semakin dekat,” ujarnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI Sultra itu juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menghindari aktivitas yang sia-sia maupun perbuatan maksiat pada malam pergantian tahun. Sebaliknya, waktu tersebut dapat diisi dengan kegiatan positif seperti dzikir, doa, evaluasi diri, memperbaiki ibadah, serta menyusun target amal ke depan.
Laporan: Redaksi.
Sumber: Humas Wahdah Sultra.



Tidak ada komentar