banner 970x250

Sentuhan Keadilan Presiden Prabowo untuk Dua Guru dari Luwu Utara

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Nov 2025 13:27 0 241 Admin

IKONSULTRA.COM : JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah beliau kembali ke tanah air usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Melalui surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

Setelah menerima surat rehabilitasi itu, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian yang diberikan kepada para pendidik di daerah. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak lagi menimpa para guru di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi kedua guru tersebut, mengungkapkan bahwa proses penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Halim Perdanakusuma.

“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan BPMI Setpres.

Dasco menjelaskan, perjalanan aspirasi kedua guru itu dimulai dari masyarakat yang mengantarkan mereka ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul adanya permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.

Menurut Prasetyo, pemerintah pusat menerima informasi dan permohonan dari masyarakat secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga DPR RI, sebelum akhirnya mendapatkan arahan langsung dari Presiden.

“Kemudian kami selama 1 minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan Presiden tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tutur Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menghadirkan rasa keadilan, khususnya bagi kalangan dunia pendidikan.

“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

 

Laporan: Redaksi

Sumber: BPMI Setpres.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA