
Pelaku penganiayaan menggunakan busur yang sempat buron (kaos hijau) diamankan Polresta Kendari. (Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku berinisial S (24) yang merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan busur di depan Tokoh Ceria, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Rabu (01/2/2023).
Diketahui, tersangka S yang juga berprofesi sebagai pengamen tersebut sudah lama menjadi buron polisi atas perbuatannya menganiaya dua pemuda di Kendari menggunakan busur yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2022 lalu.
Adapun dua korban penganiayaan tersebut bernama Restu (25) yang bertempat tinggal di jalan lumba – lumba kota Kendari dan Andryadin (26) yang juga warga kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi, mengungkapkan, kronologi kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita di depan Tokoh Ceria Kel. Wawowanggu Kec. Kadia Kota Kendari.
“Korban dan teman-temannya sedang minum-minuman keras di warung depan Tokoh Ceria, kemudian Ikbal yang ada TKP melihat korban Restu (25) cekcok dengan pelaku yang dia tidak ketahui namanya berjumlah dua orang,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
Setelah percekcokan itu, lanjut AKP Fitriyadi, pelaku pergi meninggalkan TKP dan tidak lama kemudian datang kembali bersama rekan-rekannya dan langsung melakukan pembusuran kepadan Korban Restu dan Andryadin.
“Atas kejadian itu, Restu mengalami luka tusukan busur pada bagian perut sebelah kiri dan Andryadin mengalami luka tusukan busur pada bagian tangan kiri,” pungkasnya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar