
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Wacana penguatan Human Rights Due Diligence (HRDD) yang disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam diskusi nasional bertajuk “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang digelar oleh Advanture Documentary Festival Academy di kawasan Cikini, Jakarta, mendapat respons dari daerah.
Ketua Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP, menilai pernyataan WamenHAM tersebut bukan sekadar wacana normatif, melainkan arah kebijakan yang harus mulai diantisipasi oleh dunia usaha, khususnya sektor pertambangan di Konawe.
“HRDD adalah instrumen pencegahan. Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan aktivitas usaha berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” ujar Jumran, usai konsultasi strategis dengan Wamen HAM RI, (22/02/2026).
Menurut Jumran, penguatan HRDD menjadi momentum penting untuk evaluasi industri ekstraktif di daerah. Forum CSR Konawe, lanjutnya, siap mendorong perusahaan-perusahaan anggota forum untuk mulai menyusun pemetaan risiko sosial dan lingkungan secara sistematis, memperkuat mekanisme pengaduan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat secara lebih bermakna.
Ia menegaskan bahwa penguatan HRDD merupakan peluang bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas investasi jangka panjang.
“Perusahaan yang adaptif terhadap standar HAM justru akan lebih kuat dan berkelanjutan. Sebaliknya, yang abai berisiko menghadapi tekanan sosial yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.
Jumran juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa lagi memposisikan CSR hanya sebagai program bantuan sosial atau kegiatan seremonial. HRDD menuntut integrasi antara manajemen risiko perusahaan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Ia turut menyinggung dinamika yang terjadi di Routa sebagai pelajaran penting bahwa legitimasi sosial tidak cukup dibangun melalui legalitas formal semata.
“Izin bisa dikeluarkan pemerintah, tetapi penerimaan sosial dibangun melalui dialog, transparansi, dan tanggung jawab nyata,” pungkasnya.
Dengan menguatnya arah kebijakan bisnis dan HAM di tingkat nasional, perusahaan-perusahaan tambang di Konawe kini dituntut untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar