
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial A.U. (37) dan R.A. (23) serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,80 gram bruto sekitar pukul 15.40 Wita, Rabu (11/2/2026).
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Yusran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Morosi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. (37) yang diduga sedang mengambil paket narkotika di sebuah rumah kost yang tidak terpakai. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sachet bening ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 101,58 gram dan 1 sachet bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,24 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dus handphone yang dibungkus lakban dan tisu, dan ditemukan di lantai ruang tengah rumah kost.
“Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” ungkap AKP Yusran.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan R.A. (23) di wilayah yang sama. Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku kedua, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini seberat 111,80 gram bruto,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Konawe menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Konawe yang bersih dari narkoba.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar